JAKARTA - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agung Al Sultan Abdullah telah menyetujui untuk mengangkat Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10.
Dikutip dari Antara, hal ini diungkapkan oleh Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, setelah menyempurnakan pandangan melalui pertemuan dengan raja-raja Melayu, Yang di-Pertuan Agung menyetujui keputusan ini.
"Hal itu sesuai dengan kewenangan Yang di-Pertuan Agong yang diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konsitusi Federal," kata Ahmad Fadil.
Anwar Ibrahim sendiri adalah seorang Parlemen Tambun yang lahir paa 10 Agustus 1947. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) hingga puncak kejayaannya menjadi Wakil Perdana Menteri Malaysia di bawah pimpinan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Di tahun 1999, ia sempat divonis hukuman penjara atas tuduhan korupsi dan sodomi. Mahkamah Federal Malaysia kemudian membatalkan semua vonis atasnya dan Anwar dibebaskan dari penjara pada tahun 2004.