JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendalami kasus dugaan adanya mafia pertambangan menyusul viralnya video pengakuan Ismail Bolong. Namun, pendalaman kasus ini tentunya harus memenuhi beberapa catatan.
"Kami kalau ada laporan, kami pasti dalami. Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Menurut dia, Kejaksaan hingga kini sifatnya menunggu laporan terkait dugaan kasus tersebut. Apalagi, kata Ketut, hal itu masih ranah internal Polri sehingga kejaksaan belum bisa investigasi secara mandiri.
Tak hanya itu, Ketut juga menyatakan bahwa jika seandainya ada laporan, Kejagung akan mempelajari juga apakah kasus tersebut ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
“Itu kan masih terkait internal mereka yak. Bisa saja itu perkara tambang, enggak ada kaitan dengan korupsi. Kalau ada dugaan korupsi, pasti kami pelajari dulu. Apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau enggak. Kalau enggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya tugas Polri,” ujarnya.
BACA JUGA:DPR Minta Video Pengakuan Ismail Bolong Dibuktikan secara Terbuka
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi, dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu.
(Arief Setyadi )