JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyatakan masih memburu pemilik CV Samudra Chemical berinisial E yang merupakan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
"Belum (ditangkap), masih kita lakukan pencarian ya," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Menurut Pipit, pihaknya juga sedang memikirkan langkah selanjutnya terkait dengan penangkapan yang bersangkutan. Salah satunya mengajukan permohonan pencekalan.
"Sedang proses ya. Ya kan kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," ujar Pipit.
Baca juga: Tersisa 11 Pasien Gagal Ginjal Akut di RSCM, Kemenkes: 2 Minggu Tak Ada Penambahan Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Baca juga: Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.