Jual Uang Palsu Via Telegram, Pelaku Diciduk Polisi

Eka Setiawan , Jurnalis
Kamis 24 November 2022 06:19 WIB
Polisi amankan barang bukti dan pelaku pencetak uang palsu/Foto: Eka Setiawan
Share :

Tersangka Adimas mengaku sudah tiga kali membeli di Atalarik. Targetnya selalu penjual makanan seperti warung dan warteg.

"Pernah nggak bisa dipakai dua kali," ujar Adimas.

Dari 2 tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; printer kertas minyak, sampul buku cokelat, cat semprot, hingga uang palsu. Uang palsu itu jika dilihat kasat mata sangat berbeda dengan uang asli, nomor serinya juga semua dibuat sama.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya