Tersangka Adimas mengaku sudah tiga kali membeli di Atalarik. Targetnya selalu penjual makanan seperti warung dan warteg.
"Pernah nggak bisa dipakai dua kali," ujar Adimas.
Dari 2 tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; printer kertas minyak, sampul buku cokelat, cat semprot, hingga uang palsu. Uang palsu itu jika dilihat kasat mata sangat berbeda dengan uang asli, nomor serinya juga semua dibuat sama.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)