Gasak 16 Tabung Gas di Toko Kelontong, Warga Magelang Dijebloskan ke Penjara

Angga Rosa, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 07:09 WIB
Polisi tunjukan barang bukti yang dicuri/Foto: Polisi
Share :

MAGELANG - Seorang lelaki berinisial S (31) warga Desa Krinjing, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang dijebloskan ke penjara setelah dibekuk polisi. S diringkus polisi lantaran membobol toko milik Mukijo warga Dusun Ngabean, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran dan mencuri sebanyak 16 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Selain itu, tersangka juga menggasak satu handphone dan uang tunai Rp500.000 yang ada di toko tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 BACA JUGA:Viral! Angin Puting Beliung Terekam Kamera Terjang Lokasi Gempa Cianjur

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 13 September 2022 lalu ini, pertama kali diketahui oleh penjaga toko. Saat itu, saksi hendak membuka toko. Ternyata pintu belakang toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

“Saksi lantas memeriksa ke dalam toko. Ternyata ada barang yang hilang, yaitu 16 tabung gas 3 kg, satu handphone dan uang sebanyak 16 buah tabung. kemudian 1 buah Rp500.000,” terang Sajarod dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (23/4/2022).

 BACA JUGA:Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Menhan Se-ASEAN pada 2023, Prabowo: Mari Capai Perdamaian Bersama

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kajoran. Setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan pemberatan itu, selanjutnya Unit Reskrim Kajoran melakukan pemeriksaan korban, saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Akhirnya, pada 15 November 2022 polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Salaman. “Dari hasil interogasi, pelaku S mengakui telah melakukan kejahatan. S mengaku mencuri di toko milik korban bersama dua orang temannya yang kini masih buron (DPO),” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya