MALANG - Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dari hasil operasi selama empat bulan terakhir. Tercatat ada tiga jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan mulai dari sabu, ganja, dan pil koplo.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolresta Malang Kota bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, pada Kamis sore (24/11/2022). Barang bukti berupa sabu dan pil koplo dimusnahkan dengan alat blender, sedangkan ganja dibakar bersama-sama.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, ada tujuh tersangka terdiri dari enam laki-laki dan seorang tersangka perempuan diamankan. Dari para pelaku jajaran kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang dua orang di antaranya merupakan residivis, sedangkan lima di antaranya pelaku baru.
"Peran tersangka pengguna dan pengedar, barang bukti yang kita amankan keseluruhan sabu 1,8 kilogram, ganja 3,9 kilogram, pil dobel L sebanyak 141 ribu butir," ucap Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota.
Dengan jumlah barang bukti tersebut pihaknya menyebut ada 32.154 jiwa yang terselamatkan dari peredaran narkotika ini. Ia berkomitmen terus secara transparan memberantas peredaran narkotika.
Sementara itu, dari sekian tersangka satu orang tersangka merupakan perempuan. Ia berinisial D (35) janda dengan lima orang yang terjerat peredaran narkotika.
"Karena mungkin anaknya lima anak, nekat berbuat penyalahgunaan narkoba. Ekonomi ingin cari nafkah saja, sehingga nekat jualan narkoba," ucap Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polresta Malang Kota Iptu Hengky.