Ia mengaku telah sebulan lebih memantau pergerakan janda cantik sebagai kurir. Dari hasil investigasi pelaku hanya mengedarkan barang haram jenis sabu sesuai pesanan pembeli.
"Kita sudah beberapa kali melakukan penyelidikan baru satu bulan ini kita ungkap, satu bulan terakhir. Dia hanya dapat order terus kita lakukan penangkapan," terangnya.
Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, para sindikat tersebut mendapatkan narkoba dari wilayah sekitar Surabaya. Kemudian barang terlarang itu diedarkan di wilayah Malang Raya.
"Mereka mengedarkannya di Malang Raya. Barangnya dari seputaran Surabaya," katanya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun.
(Angkasa Yudhistira)