Ngaku Jadi Korban Kejahatan, Ternyata Pria Ini Terkena Pecahan Kaca saat Bertengkar dengan Pacar

Erfan Erlin, Jurnalis
Sabtu 26 November 2022 14:52 WIB
(Ilustrasi/Okezone)
Share :

Sementara salah satu penyebar hoax, AN mengaku, ia menyebarkan berita tersebut kepada teman-temannya dengan motif untuk memberi peringatan agar selalu waspada.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Selalu saring sebelum sharing,” ujar Jeffry

Pelaku penyebar hoax, lanjut Jeffry, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE. Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya