Sementara salah satu penyebar hoax, AN mengaku, ia menyebarkan berita tersebut kepada teman-temannya dengan motif untuk memberi peringatan agar selalu waspada.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Selalu saring sebelum sharing,” ujar Jeffry
Pelaku penyebar hoax, lanjut Jeffry, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE. Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
(Erha Aprili Ramadhoni)