JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha muda dan cantik, Shoraya Lolyta Octaviana, hari ini. Sedianya, Shoraya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Shoraya telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia datang dengan tampilan nyentrik menggunakan kacamata hitam list putih. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK.
BACA JUGA:Komisi I DPR Akan Kunjungi Rumah Calon Panglima TNI Yudo Margono
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Shoraya Lolyta Octaviana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/11/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami KPK dari keterangan Shoraya. Pun demikian kaitan Shoraya dengan kasus ini. Namun, KPK membutuhkan keterangan Shoraya sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
BACA JUGA:Fakta Baru, Ferdy Sambo Ternyata Tak Pakai Sarung Tangan Sebelum Eksekusi Brigadir J
Selain Shoraya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Mereka yakni, Wiraswasta Dwi Aprinato Nugroho; pihak swasta, Gus Edy Daud Abdullah; serta PJ Sekda Pemalang, Slamet Masduki. Mereka juga bakal digali keterangannya untuk proses penyidikan Mukti Agung Wibowo.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).