Ia menyebutkan, pihaknya tidak menutupi kasus kecelakaan tersebut. Ia mengatakan kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri itu tidak memengaruhi proses penyelidikan.
"Tapi tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kita proses secara detail sekali. Kenapa terlambatnya karena itu, kita ngasih kesempatan untuk mediasi tapi tiba-tiba viral itu," katanya.
Latif menegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Makanya lagi gelar perkara untuk kita melihat secara utuh. Akan kita pasukan hasilnya bagaimana, kita juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan. Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya," katanya.
Untuk diketahui, Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari dari salah satu purnawirawan perwira Polri di kawasan Jakarta Selatan.
Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan Whatsapp. Hasya ditabrak mobil sport merk Pajero. Penjelasan foto tersebut menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaku tidak pernah diproses secara hukum.
(Erha Aprili Ramadhoni)