MANADO - Satuan Reskrim Polresta Manado menangkap seorang remaja pelaku penganiayaan dan menyebabkan kematian di Pasar Bersehati Manado, Senin (28/11/2022). Pelaku yang diamankan berinisial AT (17) warga kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kapolresta Manado, Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan kejadian tersebut.
Sugeng mengatakan, korban Sulaeman Antula (27) awalnya dengan pelaku mengkonsumsi miras bersama dan juga menghirup lem, setelah itu karena sudah mabuk korban dan pelaku berselisih yang menyebabkan korban memukul pelaku.
BACA JUGA:Pacarnya Di-bully, Anak SMP Aniaya Pelaku dengan Sajam
Setelah dipukul korban pelaku merasa ingin membalas hingga mengejar korban dan langsung memukul korban dikepala menggunakan batu, yang membuat korban jatuh dan akhirnya meninggal dunia.
"Tim Resmob On The Road langsung menangkap pelaku dan diserahkan ke Mapolresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sugeng, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA:Kasus Pria yang Viral Aniaya Wanita Petugas SPBU Berujung Damai
Sugeng juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas Kota Manado.
"Jika Kota Manado Aman dan Nyaman masyarakat juga hidup tenang, nyaman dan tentram," ujar Sugeng.
Pelaku dikenakan pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya adalah 15 Tahun penjara.
(Awaludin)