Mabuk Bareng, Pemuda Ini Malah Kepruk Kepala Temannya Pakai Batu hingga Tewas

Arther Loupatty, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 02:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Sugeng juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas Kota Manado.

"Jika Kota Manado Aman dan Nyaman masyarakat juga hidup tenang, nyaman dan tentram," ujar Sugeng.

Pelaku dikenakan pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya adalah 15 Tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya