Sugeng juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas Kota Manado.
"Jika Kota Manado Aman dan Nyaman masyarakat juga hidup tenang, nyaman dan tentram," ujar Sugeng.
Pelaku dikenakan pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya adalah 15 Tahun penjara.
(Awaludin)