BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna didakwa melakukan tindakan suap. Selain itu, Ajay juga didakwa menerima gratifikasi dari anak buahnya saat menjabat Wali Kota Cimahi.
Dakwaan terhadap Ajay Priatna disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).
Dalam sidang, Jaksa KPK, Agung Hadi Wibowo membeberkan kronologi tindakan suap yang dilakukan Ajay. Menurut Agung, Ajay awalnya mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat sekitar Oktober 2020 lalu.
BACA JUGA:Eks Wali Kota Cimahi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Penyidik KPK
Mendapatkan informasi tersebut, Ajay menginginkan agar penyelidikan tak dilakukan KPK di Kota Cimahi. Ajay kemudian memerintahkan seseorang bernama Syaeful Bahri hingga akhirnya dikenalkan dengan seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah hotel di DKI Jakarta.
Dalam pertemuan di hotel tersebut, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Saat bertemu Ajay, oknum penyidik KPK itu sempat memperlihatkan kartu identitasnya untuk meyakinkan Ajay bahwa dia memang penyidik KPK.
"Memperlihatkan id card pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata JPU.
BACA JUGA:KPK Pantau Pendistribusian Bantuan Gempa Cianjur karena Rawan Dikorupsi