RKUHP Ancam Pidana Pelaku Perzinahan 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 04 Desember 2022 17:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Dalam pasal berikutnya, RKUHP juga mengatur larangan kohabitasi atau kumpul kebo. Ancaman pidana dari warga negara yang melanggar pasal ini adalah kurungan penjara 6 bulan.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 412 ayat (1).

Dalam ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi pasal 412 ayat (4).

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya