Diketahui, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
Baca juga: PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening Gendut AKBP Bambang Kayun ke KPK
(Fakhrizal Fakhri )