Pengadilan AS Tolak Gugatan Terhadap MBS Atas Pembunuhan Khashoggi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 12:07 WIB
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman. (Foto: Reuters)
Share :

HOUSTON - Pengadilan distrik Amerika Serikat (AS) pada Selasa (6/12/2022) menolak kasus gugatan terhadap Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) atas kematian wartawan Jamal Khashoggi yang diajukan Hatice Cengiz, tunangan Khashoggi.

"Kabar duka bagi akuntabilitas. Pengadilan distrik menolak gugatan @DAWNmenaorg dengan Cengiz atas kasus pembunuhan #jamalkhashoggi oleh MBS atas dasar yurisdiksi. Kami akan berkonsultasi dengan tim pengacara kami untuk langkah selanjutnya," cuit Sarah Leah Whitson, direktur eksekutif organisasi DAWN (Democracy for the Arab World Now) yang didanai Khashoggi.

Wartawan terkemuka Arab Saudi berusia 59 tahun yang kerap mengkritik kebijakan MBS itu dibunuh di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018 oleh tim pembunuh beranggotakan 15 warga Saudi.

MBS, (37), dilantik menjadi Perdana Menteri Arab Saudi pada September, sementara ayahnya, Raja Salman, masih menjadi kepala negara resmi.

Baru bulan lalu pemerintah Presiden Joe Biden menyatakan bahwa MBS akan diberikan kekebalan hukum atas kasus pembunuhan Khashoggi. Kabar itu langsung menuai kecaman keras dari Cengiz, yang mengajukan gugatan ke Departemen Kehakiman AS atas keputusan imunitas tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya