5 Fakta KUHP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Situasi Sidang Paripurna Sempat Memanas

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 05:03 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa 6 Desember 2022.

Rapat paripurna ini juga berlangsung memanas dan di tengah perdebatan yang melibatkan Anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Berikut sejumlah faktanya :

1. Paripurna RKUHP Memanas, Anggota Fraksi PKS Walk Out!

 

Anggota Komisi VIII DPR DI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis memutuskan untuk keluar dari ruang rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

 BACA JUGA:Pimpinan DPR segera Kirimkan KUHP ke Presiden Jokowi

Hal tersebut dilakukan setelah dia meminta agar dua pasal dalam RKUHP dapat dicabut, salah satunya adalah soal penghinaan presiden dan wakilnya.

"Ini pasal karet, saya minta pasal ini dicabut," kata Iskan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Selasa (6/12/2022).

2. Akan Gugat RUU ke MK

Anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis bukan hanya menyampaikan catatan fraksi, tapi juga mengatakan ingin menggugat RUU ini secara personal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 BACA JUGA: KUHP Baru : Manjat Kantor Pemerintah dan Tak Izin Pejabat Dapat Dipidana

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa RUU ini telah disepakati oleh 9 Fraksi termasuk PKS. Namun, PKS memberikan catatan dan ia memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya.

3. Wakil Ketua DPR Dasco Dihardik Diktator

 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kembali menegaskan bahwa PKS sudah memberikan catatan atas nama fraksi. Tapi Iskan masih tetap tidak terima, menuding Dasco diktator dan mengancam akan keluar ruangan.

Dasco pun melanjutkan menanyakan persetujuan anggota dan fraksi terhadap pengesahan RKUHP.

"Selanjutnya saya tanyakan kepada fraksi, apakah RUU tentang KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Dasco yang dijawab setuju dan disambut ketukan palu.

Masih tidak terima, Iskan masih mengatai Dasco sebagai diktator dan menunjukkan tingkah Dasco ke wartawan.

"Kamu jangan jadi diktator ya.. ya lihatlah wartawan, begitulah DPR sekarang," kata Iskan.


4. Menkumham : RUU KUHP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Sebab, Indonesia selama bertahun-tahun masih menggunakan KUHP produk Belanda.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda tersebut dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

5. RUU KUHP Jadi Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana

 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, banyak perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam KUHP yang baru disahkan tersebut. Dibeberkan Yasonna, terdapat tiga pidana yang diatur dalam KUHP tersebut yakni, pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, sambung Yasonna, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial. Yang paling mencolok, aturan soal pidana mati.

"Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun," kata Yasonna mengutip keterangan resmi Kemenkumham, Selasa (6/12/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya