5 Fakta KUHP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Situasi Sidang Paripurna Sempat Memanas

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 05:03 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :


4. Menkumham : RUU KUHP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Sebab, Indonesia selama bertahun-tahun masih menggunakan KUHP produk Belanda.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda tersebut dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

5. RUU KUHP Jadi Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana

 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, banyak perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam KUHP yang baru disahkan tersebut. Dibeberkan Yasonna, terdapat tiga pidana yang diatur dalam KUHP tersebut yakni, pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, sambung Yasonna, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial. Yang paling mencolok, aturan soal pidana mati.

"Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun," kata Yasonna mengutip keterangan resmi Kemenkumham, Selasa (6/12/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya