JAKARTA – Komisi III DPR mendukung pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang mengingatkan pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur, agar tidak macam-macam. Pasalnya, ada ancaman hukuman mati bagi koruptor bantuan bencana, dan KPK memastikan akan memproses kasus tersebut.
Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat, sehingga harus ada sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi dana bencana.
BACA JUGA:UU KUHP: Koruptor Berkelakuan Baik Raih Diskon Hukuman, MAKI Akan Gugat ke MK
“Saya setuju dan mendukung pernyataan tegas Bapak Johanis Tanak. Karena jika sampai masih ada oknum yang berani melakukan korupsi terkait dana bencana Cianjur, saya rasa itu benar-benar sudah keterlaluan dan masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (7/12/2022).