Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus TKW Ilegal di Bogor, Ini Perannya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 15:41 WIB
Polres Bogor tetapkan 2 tersangka kasus TKW ilegal. (MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan)
Share :

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Kasus ini terbongkar pada saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW diawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.

Karena tertarik, mereka menghubungi nomor telpon dan ditampung di sebuah rumah di wilayah Parung Panjang. Dalam prosesnya, korban curiga karena didaftarkan ke pihak Imigrasi untuk berwisata dan akhirnya melapol ke call center 110 Polres Bogor.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya