Salah seorang pelaku FM, mengakui sengaja menusuk leher dengan pisau lantaran kesal karena dituduh mencuri ayam milik orang lain. Lantaran tuduhan tersebut, dirinya tidak terima dan merasa dendam kepada korban dengan mengajak pelaku lainnya untuk mengabisi nyawa korban.
Pelaku juga mengaku kenal dekat dengan korban, namun karena tuduhan tersebut, dirinya masih dendam kepada korban. Namun, dirinya menyangkal apabila merencanakan membunuh korban.
Terhadap para tersangka, dikenai Pasal 80 Ayat 3 junto 76 huruf c, Undang-undang no 35 tahun 2014 atas perubahan uu no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 340 kuhp dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukum mati.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor honda jenis revo milik korban yang sempat dijual para pelaku, senjata tajam, satu unit handphone dan jaket milik korban.
Diberitakan sebelumnya, jasad seorang pelajar SMP kelas II di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditemukan oleh warga saat sedang berjalan menuju kebun kopi miliknya di Desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, OKU Selatan. Jasad sudah membusuk dan tubuh terpisah setelah dinyatakan hilang selama 11 hari.
(Angkasa Yudhistira)