Selain Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Terima Jatah Pengaturan Proyek

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 08 Desember 2022 03:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto : MPI)
Share :

Untuk praktek jual beli jabatan dan seleksi ASN R Abdul Latif Amin Imron mematok harga Rp 50 sampai 150 juta.

R Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang untuk pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, untuk Lima tersangka melanggar pasal lima ayat 1 huruf a , atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya