Untuk praktek jual beli jabatan dan seleksi ASN R Abdul Latif Amin Imron mematok harga Rp 50 sampai 150 juta.
R Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang untuk pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, untuk Lima tersangka melanggar pasal lima ayat 1 huruf a , atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
(Angkasa Yudhistira)