Keluarga Korban Gagal Ginjal Akan Buat Laporan Pasal Pembunuhan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Desember 2022 15:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Keluarga korban kasus gagal ginjal akut berencana membuat laporan polisi terkait dengan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ke Bareskrim Polri.

Pengacara korban gagal ginjal Rezza Adityananda Pramono mengungkapkan, dalam laporan nanti pihaknya akan menggunakan pasal pembunuhan.

"Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini kami akan menciba menggunakan dasar hukum yang berbeda seperti yang tadi saya sampaikan hilangnya nyawa seseorang dimana dimksd dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata Rezza di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Menurut Rezza, laporan itu hendak dibuat lantaran atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu terkait dengan konsumsi obat paracetamol yang mengandung etilen dan detilen yang kelebihan ambang batas. Dimana saat ini kliennya sekaligus korbannya adalah orang tua korban atas nama Muhammad Rifai.

Baca juga: Daftar Terbaru 32 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Semua Buatan PT REMS

"Karena berdasarkan perkembangan yang ada seperti kita ketahui dari teman-teman penyidik di Bareskrim Polri ini baru menerapkan pasal mengenai uu kesehatan dan juga uu perlindungan konsumen," ujarnya.

Baca juga: Catat! Ini 6 Perusahaan dan 32 Obat Sirup Baru yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Christma Celi Manafe mengungkapkan, pihaknya sudah menemui perwakilan SPKT Bareskrim Polri terkait pembuatan laporan polisi tersebut (lp). Namun, katanya, mereka dialihkan ke Polda Metro Jaya.

"Menurut petugas yang bertugas karena disini mekanisme nya untuk membuat laporan terkait kasus ini harusnya korban lebih dari satu tidak boleh di satu wilayah saja. Jadi mereka sarankan kepada kami lebih baik bagaimana kami ke Polda Metro Jaya ataupun kalau mau di sini tetap kami sebaiknya bersurat," kata Christma kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya