Kasus TKW Ilegal, 16 Pekerja Sudah Diberangkatkan ke Luar Negeri

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 08 Desember 2022 00:23 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Kasus ini terbongkar pada saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW diawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.

Karena tertarik, mereka menghubungi nomor telpon dan ditampung di sebuah rumah di wilayah Parung Panjang. Dalam prosesnya, korban curiga karena didaftarkan ke pihak Imigrasi untuk berwisata dan akhirnya melapol ke call center 110 Polres Bogor.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya