JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta masyarakat yang tidak sepakat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kepada yang belum sepakat bisa menggunakan saluran yang ada yaitu melakukan judicial review di mahkamah (MK),” ungkap Wapres di sela menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.
“Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan di DPR, bagaimana membangun kesepakatan, memang tidak mudah kan, semua sepakat dalam semua hal tidak mudah, mesti ada saja,” ungkap Wapres.
Baca juga: Soroti Bom Bunuh Diri, Wapres: Program Deradikalisasi Harus Dievaluasi!