"Prinsipnya MA tidak akan memberikan jabatan kepada aparatur yang punya masalah, terutama pimpinan. Jabatan strategis apakah hakim, panitera, pegawai tidak boleh diduduki yang bermasalah," imbuhnya.
Di sisi lain, Sunarto mengatakan, pihaknya juga akan berupaya untuk memberi efek jera kepada oknum aparatur makelar kasus. Salah satunya dengan memberikan hukuman disiplin. Bahkan, bagi aparatur yang telah diproses oleh lembaga penegak hukum telah dijatuhi hukuman dibebastugaskan.
"Begitu dapat informasi surat resmi ditetapkan tersangka, tarik perkaranya semua. Tidak diberi perkara baru. itu langkah kita," pungkasnya.
(Awaludin)