JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Ketiga saksi tersebut yakni, Direktur PT Adimulia Agrolestari, Riana Iskandar; Staf Legal PT. Peputra Supra Jaya, Fitriawati; serta Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Maluku Utara tahun 2018, Tentrem Prihatin.
Ketiga saksi tersebut dikorek keterangannya oleh penyidik soal aliran uang dugaan suap untuk mantan Kakanwil BPN Riau, M Syahrir (MS). M Syahrir merupakan tersangka penerima suap pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MS dari pengurusan izin HGU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/12/2022).
Sementara itu, dua saksi lainnya dalam perkara ini tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Kedua saksi tersebut yakni, Wiraswasta, Alexson dan seorang PNS, Mawarna Sulbahri. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan ulang oleh tim penyidik segera disampaikan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
BACA JUGA: KPK Cecar Bos Perusahaan Swasta soal Gratifikasi untuk Eks Kakanwil BPN Riau
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.
Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai 120.000 dollar Singapura ke M Syahrir. Uang tersebut diserahkan di rumah dinas M Syahrir. Syahrir meminta agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi saat penyerahan uang.
Setelah menerima uang tersebut, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Dalam ekspose tersebut, Syahrir menyatakan bahwa usulan perpanjangan PT Adimulia Agrolestari bisa ditindaklanjuti.
Namun, usulan tersebut harus disertai dengan surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Adapun, isi surat rekomendasi tersebut harus menyatakan bahwa tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.
Atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra. Frank meminta supaya kebun
kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.
Diduga, telah terjadi kesepakatan jahat antara Andi Putra dengan Sudarso. Kesepakatan jahat tersebut diduga juga atas sepengetahuan Frank Wijaya.
Atas perbuatannya, Frank Wijaya dan Sudarso disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Syahrir, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Diketahui, Sudarso merupakan penyuap terhadap Andi Putra. Ia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
(Awaludin)