JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga warga Pademangan, Jakarta Utara berinisial R, J, dan D. Ketiganya diduga terlibat dalam sindikat penipuan online.
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan soal penipuan online.
"Kami membantu laporan tentang dugaan penipuan online yang terjadi kemarin, dilaporkan pada hari Minggu 11 Desember 2022," kata Happy di Mapolsek Pademangan, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA:Dua Tahanan Polsek Tambun Pelaku Pencurian dan Penipuan Kabur
Happy menjelaskan, awalnya korban melapor membeli Iphone 13 yang dipesannya melalui media sosial. Namun, pesanannya tersebut tidak kunjung datang hingga membuat dirinya tertipu belasan juta.
Setelah ditelusuri, akun media sosial yang memasarkan iklan penjualan Iphone tersebut rupanya telah diretas oleh pelaku yang hingga kini masih ditelusuri identitasnya.
"Jadi awal mulanya memang akun ini di-hack dulu oleh pelaku. Kemudian, dalam pemeriksaan ternyata rekening yang digunakan pelaku penipuan atas nama warga Pademangan," ucap Happy.
BACA JUGA:Dua Tahanan Polsek Tambun Pelaku Pencurian dan Penipuan Kabur