PALEMBANG - WA alias Dopok (42), seorang perempuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Heru Nugroho mengatakan, bahwa tersangka yang merupakan warga Desa Srigeni, Kayu Agung Ogan Komering Ilir (OKI) bertugas di salah satu Puskesmas.
Dijelaskan Heru, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui kontak Whatsapp Bantuan Polisi yang digambarkan Kapolda Sumsel terbaru.
"Kami mendapatkan pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Srigeni. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar didapati pelaku pengedaran narkoba," ujar Kombes Heru, Selasa (13/12/2022).
Heru mengungkapkan, jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan secara undercover buy atau berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
"Setelah janjian, anggota kami di ajak oleh pelaku untuk bertemu di kediamannya, dan ketika berada di dapur pelaku memberikan barang bukti narkoba dan langsung kita lakukan penangkapan," jelasnya.