34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Ternyata Bekerja sebagai Scammer

Subhan Sabu, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 21:59 WIB
Ilustrasi/Foto: iStock
Share :

MANADO - 34 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja ternyata dipekerjakan sebagai scammer

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, para WNI tersebut dipekerjakan sebagai scammer.

 BACA JUGA:34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Jalani Asesmen oleh NCB Interpol Indonesia dan Polda Sulut

"Mereka bekerja di Poipet, Kamboja, yang berjarak sekitar 7-8 jam dari Phnom Penh (ibu Kota Kamboja)," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/12/2022).

Scammer dalam arti, mereka bekerja untuk melakukan penipuan secara online kepada WNI lainnya, yang ada di Indonesia, bukan sebagai asisten rumah tangga atau pun bekerja di tempat hiburan malam

 BACA JUGA:Nyalakan Lilin Bersama di Depan Gedung DPR, Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019

"Nah, ini pekerjaan mereka (Scammer) sehingga mungkin ini juga menjadi ralat kami. Dimana sebelumnya kami sudah menyampaikan bahwa, mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ataupun di tempat hiburan. Namun sebenarnya mereka dipekerjakan sebagai scammer atau melakukan penipuan secara online,” tutur kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya