JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menanggapi terkait keterangan saksi ahli kriminolog, yang menilai tidak ada alat bukti pemerkosaan yang dialami oleh Putri Candrawathi pada saat itu.
"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," ujat Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Sambo juga mengaku, bahwa keberatan dengan kontruksi perkara yang diberikan oleh penyidik kepada Mustofa selaku ahli dalam persidangan kali ini.
BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, Ahli Kriminologi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual
Menurutnya, keterangan saksi ahli tersebut hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan yang dimiliki oleh Bharada E.
"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," katanya.
BACA JUGA:Ahli Digital Forensik Bongkar Percakapan WA Ferdy Sambo dan Bharada E, Ini Isinya
"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," sambungnya.