Edan! Masih SMP Berantem 2 Lawan 2 Pakai Celurit

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 15:04 WIB
Siswa SMP tawuran pakai celurit ditangkap polisi (Foto : MPI)
Share :

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Dian, ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto mengatakan bahwa jajarannya sudah sering melakukan upaya pencegahan tawuran dengan sosialisasi dan pembinaan kepada sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Caringin.

"Upaya kita sudah mendatangi kedua sekolah yang bertikai baik menemui para siswa maupun para gurunya," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya