Kepergok Culik Dua Siswi SMA, Kakek Mesum Diamuk Massa hingga Bonyok

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 16:32 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

PAGARALAM - Tamawi (63), warga Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat menjadi bulan-bulanan warga setelah ketahuan hendak menculik dua siswi SMA.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Mursal Mahdi mengatakan, bahwa dua siswi SMA yang diduga hendak dilarikan Tamawi, sebut saja Mawar (17) dan Bunga (18). Beruntungnya, saat hendak dilarikan pelaku, kedua korban berhasil kabur.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pagaralam setelah sebelumnya diamuk massa yang mengetahui aksinya," ujat AKP Mursal Mahdi, Senin (19/12/2022).

 BACA JUGA:Waspada! Kasus Penculikan Bayi di Sumut Bermodus Tawarkan Bansos

Dijelaskan Mursal, peristiwa percobaan penculikan dua siswi tersebut berawal saat salah satu korban Mawar mengendarai sepeda motor mendapat telepon dari nomor tak dikenal milik pelaku.

"Dengan tipu dayanya, kedua korban akhirnya sepakat bertemu dengan pelaku di depan Lesehan Karjak," jelasnya.

Saat itu, pelaku menjanjikan kepada kedua gadis tersebut akan diberikan handphone dan uang, jika mau masuk ke dalam mobil pelaku. Karena terbujuk rayu pelaku, kedua korban akhirnya mau diajak masuk ke dalam mobil.

 BACA JUGA:Culik Bayi di Dairi, Seorang Perempuan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Aceh

"Saat di dalam mobil, kedua korban sempat dibujuk untuk dibawa ke hotel, namun mereka menolak. Kedua korban akhirnya berontak dan berhasil kabur," jelasnya.

Beruntungnya, salah satu adik korban mengetahui peristiwa percobaan penculikan tersebut. Dengan rasa curiga, adik korban mengikuti laju mobil pelaku ke arah Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat sembari menghubungi keluarganya.

Dalam perjalanan, persisnya di Jalan Lintas Dusun Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, kendaraan roda empat milik pelaku Tamawi terjebak macet.

"Kedua korban sempat kabur saat jalan macet dikarenakan ada hajatan di pinggir jalan," jelas AKP Mahdi

Tak lama kemudian, lanjut Kasat Reskrim, pihak keluarga tiba dan meminta pertolongan dari warga. Dalam hitungan menit mobil pelaku dikejar oleh warga.

"Mobil pelaku berhasil dihentikan di Tanjung Sakti. Kemudian pelaku diamankan lalu diserahkan ke Mapolres Pagaralam," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah terbilang uzur tersebut terancam dijerat pasal 87 jo Pasal 76F subsider 332 KUHPidana Undang undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya