Bareskrim Dalami Pihak Lain Terkait Korupsi Anak Perusahaan Jakpro

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2022 13:40 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.

Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.

Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya