Usut Suap Pengurusan Perkara di MA, Sekjen JokPro Dicecar KPK 20 Pertanyaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2022 17:33 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi-Prabowo (JokPro) untuk Pilpres 2024, Timothy Ivan Triyono, hari ini. Timothy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Usai diperiksa, Timothy mengaku dikonfirmasi kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, ia enggan membeberkan secara detil terkait apa saja materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Hampir 20an lah (pertanyaan), tanyakan ke penyidik ya," ujar Timothy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

 BACA JUGA:Usut Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pengacara hingga Pengusaha

Keterangan Timothy dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Namun, Timothy menepis keterkaitan dirinya dengan Sudrajad Dimyati. "Enggak ada kaitan apa-apa dengan Pak Sudrajad," dalihnya.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa lebih banyak dikonfirmasi penyidik KPK soal hubungannya dengan Heryanto Tanaka (HT). Heryanto Tanaka merupakan salah satu tersangka penyuap Sudrajad Dimyati dan rekan-rekannya. Diakui Timothy, Heryanto Tanaka merupakan pamannya.

"Jadi lebih kepada hubungan saya saja dengan pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu aja," jelasnya.

 BACA JUGA:Terkait Suap Hakim MA, KPK Panggil Petugas Kebersihan sebagai Saksi

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya