Baca juga: Edan! Masih SMP Berantem 2 Lawan 2 Pakai Celurit
Terutama imbauan tentang Undang-Undang (UU) Darurat. Di mana pada UU tersebut bahwa hanya dengan menguasai senjata tajam, pelaku bisa diancam 10 tahun penjara.
"Patroli aja kita sama himbau ke warga," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )