Cabuli Lima Anak Tetangga, Kakek Mesum di Baturaja Ditahan Polisi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2022 19:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

Syafarudin menjelaskan, jika kakek AS yang semula telah ada kata sepakat untuk berdamai, namun karena diketahui perbuatannya telah melewati batas membuat keluarga korban NAQ terus melanjutkan membuat laporan polisi.

"Kakek AS dikenakan pasal 82 Perpu RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," jelasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya