Pasangan AS Terancam Hukuman Mati Setelah Dituduh Siksa Bocah 10 Tahun

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 15:38 WIB
Pasangan warga negara Amerika Serikat Nicholas Spencer dan Mackenzie Leigh Mathias Spencer berada di persidangan atas kasus penganiayaan bocah 10 tahun di Uganda. (Foto: Reuters)
Share :

Tuduhan baru dibacakan kepada pasangan itu pada Selasa, (20/12/2022) ketika mereka hadir di pengadilan hakim tetapi mereka tidak diizinkan mengajukan pembelaan karena kasus tersebut hanya dapat disidangkan di Pengadilan Tinggi, kata juru bicara kantor kejaksaan Jacquelyne Okui kepada Reuters. Rabu.

Spencer dan istrinya ditahan lebih lanjut dan tanggal kapan mereka akan muncul di Pengadilan Tinggi untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan baru belum ditentukan, kata Okui.

"Kami akan memulai proses penyerahan mereka ke Pengadilan Tinggi tapi kami tidak bisa mengatakan kapan itu akan selesai sehingga bisa dihadirkan di pengadilan," kata Okui.

Tuduhan pertama, penyiksaan berat terhadap seorang anak, membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pada Rabu Kedutaan Besar AS di Kampala menolak mengomentari tuduhan terbaru. Minggu lalu mengatakan kepada Reuters bahwa mereka mengetahui laporan penangkapan dan penahanan dua warga AS di Kampala dan sedang memantau situasinya, tetapi tidak berkomentar lebih lanjut karena pertimbangan privasi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya