Pasangan AS Terancam Hukuman Mati Setelah Dituduh Siksa Bocah 10 Tahun

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 15:38 WIB
Pasangan warga negara Amerika Serikat Nicholas Spencer dan Mackenzie Leigh Mathias Spencer berada di persidangan atas kasus penganiayaan bocah 10 tahun di Uganda. (Foto: Reuters)
Share :

KAMPALA - Pasangan Amerika Serikat (AS) menghadapi ancaman hukuman mati di Uganda setelah ditahan karena diduga menyiksa anak angkat mereka yang berusia 10 tahun. Nicholas Spencer dan istrinya, Mackenzie Leigh Mathias Spencer, didakwa atas tuduhan penyiksaan berat terhadap anak, dan menghadapi dakwaan perdagangan anak yang diperburuk yang dapat membawa hukuman mati.

Nicholas dan Mackenzie, keduanya berusia 32 tahun, telah ditahan di Uganda sejak 9 Desember setelah didakwa melakukan penyiksaan berat terhadap anak yang mereka asuh di rumah mereka di ibu kota Kampala.

Pihak berwenang menuduh pasangan itu memaksa anak itu berjalan telanjang dan membuat bocah itu berjongkok dalam posisi yang canggung. Polisi juga mengklaim anak itu hanya disajikan makanan dingin dari lemari es, demikian dilaporkan Mirror.

Mereka mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.

Menurut lembar dakwaan baru yang dilihat oleh Reuters pada Rabu, (21/12/2022) menunjukkan pasangan itu juga didakwa dengan "perdagangan anak-anak yang diperparah". Mereka belum memasukkan pembelaan tentang itu.

Pengacara pasangan itu, yang menolak disebutkan namanya, dalam pernyataan yang dikutip surat kabar Uganda Monitor, menyebut kasus itu sebagai “ekspedisi memancing” oleh pihak berwenang, menuding mereka tidak memiliki bukti. Dia mengatakan bahwa tuduhan baru itu "tidak masuk akal".

Jaksa menuduh pasangan tersebut telah merekrut, mengangkut, dan mempertahankan anak tersebut melalui "penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi", menurut lembar dakwaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya