Syarat dan Kebijakan Mudik Nataru 2023, Wajib Vaksin Booster untuk Usia 18 Tahun ke Atas

Natalia Bulan, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 11:27 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

JAKARTA - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 sudah di depan mata. Banyak masyarakat yang sudah mempersiapkan diri melakukan perjalanan jauh entah itu untuk liburan atau mudik ke kampung halamannya masing-masing.

Pemerintah pun telah menetapkan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku untuk periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Perpanjangan PPKM ini ditetapkan dalam dua regulasi yaitu:

- Instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali.

- Intruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.

Untuk Mudik Nataru 2023 pun ada syarat dan kebijakannya tersendiri untuk yang menggunakan kendaraan pribadi menurut Jasa Marga.

Berikut ini adalah Syarat dan Kebijakan Mudik Nataru 2023 bagi yang menggunakan kendaraan pribadi:

1. Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. Bagi yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib vaksin kedua. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

4. Untuk penumpang komorbid tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Penumpang harus menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya