Syarat dan Kebijakan Mudik Nataru 2023, Wajib Vaksin Booster untuk Usia 18 Tahun ke Atas

Natalia Bulan, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 11:27 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

2. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib vaksin kedua. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

4. Untuk penumpang komorbid tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Penumpang harus menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya