JAMBI - Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Elan Suherlan mengatakan, selama 2022, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi menangkap 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron dari berbagai kasus.
"Siswati binti Yahmin kasus korupsi gedung MTs Al-Fajar Sabak, Zuliadi Sipayung kasus migas, dan Andi Veryanto kasus pajak," ucapnya, Jumat (23/12/2022).
Suherlan menjelaskan, ketiga DPO tersebut ditangkap pada 2022. "Masih ada sisa 8 orang DPO lagi," katanya didampingi Asintel Kejati Jambi Jufri.
Ia menjelaskan, ke-8 DPO itu adalah Sanggam Parapat kasus penipuan, Asril bin Hening kasus penipuan, Dadang Saputra kasus perlindungan anak.