Kejati Jambi Eksekusi 3 Buron dari Berbagai Kasus

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 14:42 WIB
Kejati Jambi eksekusi 3 buron dari berbagai kasus pada 2022. (MNC Portal/Azhari Sultan)
Share :

JAMBI - Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Elan Suherlan mengatakan, selama 2022, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi menangkap 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron dari berbagai kasus.

"Siswati binti Yahmin kasus korupsi gedung MTs Al-Fajar Sabak, Zuliadi Sipayung kasus migas, dan Andi Veryanto kasus pajak," ucapnya, Jumat (23/12/2022).

Suherlan menjelaskan, ketiga DPO tersebut ditangkap pada 2022. "Masih ada sisa 8 orang DPO lagi," katanya didampingi Asintel Kejati Jambi Jufri.

Ia menjelaskan, ke-8 DPO itu adalah Sanggam Parapat kasus penipuan, Asril bin Hening kasus penipuan, Dadang Saputra kasus perlindungan anak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya