Kejati Jambi Eksekusi 3 Buron dari Berbagai Kasus

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 14:42 WIB
Kejati Jambi eksekusi 3 buron dari berbagai kasus pada 2022. (MNC Portal/Azhari Sultan)
Share :

Berikutnya Edoh bin Darta kasus korupsi jalan Desa di Bungo, Musasi Pangeran Batara kasus korupsi jalan di Tebo, Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun.

Lalu Zulfikar bin Adnan kasus minerba tanpa izin dan M Atiq kasus korupsi dana Desa Snapu Jaya.

"Keberhasilan kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi sesuai tugas kewenangan kejaksaan, yakni mengekseksusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Elan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya