Berikutnya Edoh bin Darta kasus korupsi jalan Desa di Bungo, Musasi Pangeran Batara kasus korupsi jalan di Tebo, Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun.
Lalu Zulfikar bin Adnan kasus minerba tanpa izin dan M Atiq kasus korupsi dana Desa Snapu Jaya.
"Keberhasilan kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi sesuai tugas kewenangan kejaksaan, yakni mengekseksusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Elan.
(Erha Aprili Ramadhoni)