JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang dugaan korupsi yang diterima mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD). Aliran uang itu ditelusuri lewat seorang saksi yang merupakan Wiraswasta, Endang Suhendar.
"Endang Suhendar (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/12/2022).
Ali menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi keterangan saksi dari mantan Pengawas Koperasi Utama di Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, Suparno. Salah satu yang didalami KPK dari keterangan Suparno yakni, terkait pengawasan Kemenkop atas penggunaan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM.
Baca juga: Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili Terkait Perkara Pencucian Uang
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi atas penggunaan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang saat itu di kelola oleh tersangka KD," pungkasnya.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).