Temukan Mobil Dinas Ganti Pelat, Polisi Tegur Pengendara di Cawang

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 26 Desember 2022 12:08 WIB
Mobil dinas ganti nopol (Foto: tangkapan layar)
Share :

Informasi adanya penindakan tersebut diunggah oleh akun media sosial @tmcpoldametro. Terlihat petugas sedang mengawasi pelaku pelanggaran yang menutupi plat dinas warna merahnya dengan plat hitam bernopol RFN tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, dijelaskan TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Terdapat beberapa jenis plat nomor RF yang mewakili kode instansi. Seperti, plat nomor RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya