JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi maraknya tren pengendara, yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban atau stiker.
Modifikasi pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu ramai diperbincangkan, setelah beredar video sebuah mobil yang diduga sengaja menutupi sebagian angka dan huruf pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin mengatakan, saat ini polisi masih mengedepankan teguran kepada pengendara yang kedapatan mengubah atau menutupi pelat nomor agar mengembalikannya sesuai ketentuan.
“Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan,” kata Komaruddin kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Komaruddin memastikan pihaknya akan kembali mengoptimalkan hunting system untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan.
"Ke depan pastinya akan kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, termasuk salah satunya TNKB, mengingat beberapa kejadian kejahatan jalanan yang salah satu modusnya dilakukan dengan mengubah, menutup, atau tidak menggunakan TNKB," ujarnya.