Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung bertanya kepada korban terkait foto bugilnya diunggah di medsos. Tak terima kejadian itu, korban dan keluarganya melapor ke Polres Muara Enim.
"Dari laporan itu, penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Palembang langsung dilakukan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
(Nanda Aria)