JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (28/12/2022).
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Agenda) saksi A De Charge (meringankan terdakwa)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu;(28/12/2022).
Selain Richard, kata Djuyamto, PN Jaksel menggelar sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini. Agenda sidang keduanya yakni mendengarkan saksi meringankan.
"Ricky Rizal Wibowo (agenda) saksi a de charge. Kuat Ma'ruf (agenda) saksi a de charge," terang Djuyamto.
Pimpinan sidang akan dipandu oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.