Sidang Kasus Brigadir J, Kubu Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 06:32 WIB
Bharada E (MPI/Aldhi Chandra)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (28/12/2022).

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Agenda) saksi A De Charge (meringankan terdakwa)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu;(28/12/2022).

Selain Richard, kata Djuyamto, PN Jaksel menggelar sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini. Agenda sidang keduanya yakni mendengarkan saksi meringankan.

"Ricky Rizal Wibowo (agenda) saksi a de charge. Kuat Ma'ruf (agenda) saksi a de charge," terang Djuyamto.

Pimpinan sidang akan dipandu oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya